script src='http://elmubarok.googlecode.com/files/floating1.js' type='text/javascript'/>

http://ikkibondenkkesmas.blogspot.com/2010/03/about-me.html

Kata Rasullullah ada tiga amalan yang jika dikerjakan maka Amalnya akan mengalir meskipun yang mengamalkannya telah meninggalal dunia diantaranya adalah ILMU BERMANFAAT YANG DIAJARKAN.

Tuesday, 9 February 2010

VARIABEL REMAJA

Batasan remaja menurut WHO (1974), menderinisikan tentang remaja yang dikemukakan dalam tiga kriteria yaitu biologi, psikologik, dan sosial ekonomi masing-masing sebagai berikut:
1. Remaja adalah suatu masa dimana individu berkemban dari saat pertama kali ia menunjukkan tanda-tanda sesuak sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan seksual.
2. Remaja adalah suatu masa dimana individui mengalami perkembangan psikologik dan pola indentifikasi dari kanak-kanak menjadi dewasa.
3. Remaja adalah suatu masa dimana tejadi peralihan dari ketergantungan sosial ekonomi yang penuh kepada keadaan yang relatif lebih mandiri (Sarwono,1998)
Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa, dimana masa ini mengandung banyak perbahan alamiah secara langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada berbagai permasalahan remaja.
Menurut hasil SUPAS pada tahun 1995, proporsi remaja di Indonesia berumur 10-24 tahun sebesar 31,39 % dari keseluruhan jumlah penduduk (BPS, 1995). Jumlah ini menimbulkan permasalahan kependudukan secara umum dan permasalahan lain, khususnya kesehatan remaja akibat munculnya perilaku yang mengkuatirkan (Rahail, 2001).
Ramonasari (1994) mengemukakan proses perkembangan remaja yang menyebabkan terjadinya perubahan fisik kadang-kadang menimbulkan rasacemas, takut, malu, merasa lain dan remaja menjadi bingung karena mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup dan informasi yang jelas. Sementara itu, terjadi pula perubahan minat dan tingkat laku pada remaja seperti : mulai memperhatikan penampilan dirinya, mulai tertarik lawan jenisnya dan berusaha
menarik perhatian yang lain, bertingkah genit dan lebih bebas (Rahail, 2001).
Remaja menurut hukum, walaupun kensep tentang remaja di ndonesia belum dikenal dimana yang dikenal adalah konsep anak-anak dan dewasa, walaupun batasan yang diberikan untuk itupun bermacam-macam. Hukum perdata, misalnya memberikan batasan usia 21 tahun (atau kurang dari itu asalkan sudah menikah) untuk menyatakan kedewasaan sesorang. Dibawah usia tersebut seseorang masih membutuhkan wali (orang tua) untuk melakukan tindakan hukum perdata. Disis lain hukum pidana memberikan batasan usia 18 tahun sebagai usia dewasa (atau yang kurang dari itu tetap sudah menikah). anak-anak yang masih usia dibawah 18 tahun masih tanggung jawab orang tuanya kalau ia melanggar hukum pidana. Walapun demikian, sebagai pedoman umum dapat digunaan batasan usia 11-24 tahun dan belum menikah untuk remaja Indonesia dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Usia sebelas tahun adalah usia pada umumnya tanda-tanda seksual skunder telah tampak (kriteria fisik).
2. Dibanyak masayarakat indonesia, usia sebelas tahun sudah dianggab akil balik, baik menurut adat ataupun menurut agama, sehingga masyarakat tidak lagi memperlakukan mereka sebagai anak-anak (kriteria sosial).
3. Pada usia tersebut mulai ada tanda-tanda penyempurnaan perkembangan jiwa, seperti tercapainya identitas diri (ego identity, menurut Erikson), tercapainya fase genetikal dari perkembangan psikoseksual (menurut Freud) dan tercapainya puncak perkembangan kognitif (Piaget) maupun moral (Kholberg) (kriteria psikologi).
4. Batasan usia 24 tahun merupakan batas maksimal, yaitu untuk memberi peluang bagi mereka yang sampai batas usia tersebut masih menggantungkan diri pada orang tua, belum mempunyai hak-hak penuh sebagai orang dewasa (secara adat/tradisi), belum dapat memberikan pendapat sendiri, dan sebagainya, dengan perkataan lain, orang-orang yang sampai batas 24 tahun berlum dapat memenuhi persyaratan kedewasaan secara sosial mapun psikologi.
5. Dalam definisi diatas status perkawinan sangat menentukan, hal ini karena arti perkawinan masih sangat penting dalam masyarakat kita secara menyeluruh. Seorang yang sudah menikah, pada usia berapapun dianggap dan diperlakukan sebagai seorang dewasa penuh, baik secara hukum maupun dalam kehidupan masyarakat dan keluarga (Sawono,2007).
Secara psikologis remaja adalah usia dimana individu berintegrsi dengan masyarakat dewasa, usia dimana anak tidak lagi merasa dibawah tingkat orang yang lebih tua melainkan berada dalam tingkat yang sama. Sekurang-kurangnya dalam masalah hak. Mengenai umur masa remaja yang umum digunakan adalah menurut Luella Cole.(Awal,2007).
a. Usia 13 – 15 tahun (masa remaja awal)
b. Usia 15 – 18 tahun (masa remaja pertengahan)
c. Usia 18 – 21 tahuh (masa remaja akhir)
Batasan usia remaja berbeda-beda sesuai dengn sosial budaya setempat.
Menurut Word Health Organisation (WHO) batasan usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun. Sedangkan dari segi pelayanan, difinisi remaja menurut Departemen Kesehatan adalah mereka yang berusia 10 samapai 19 tahun dan belum menikah. Sementara menurut Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak Reproduksi (BKKN) batasan usia remaja 10 – 21 tahun (BKKBN,2001).
Menurut Undang-Undang perkawinan, remaja adalah usia 16 tahun (wanita) dan 19 tahun (pria) atau usia minimal suatu perkawinan, usia kurang dari 21 tahun masih dibutuhkan izin dari oang tua untuk menikahkan, usia 21 tahun keatas pada fase ini sudah tidak dibutuhkan izin orang tua untuk menikahkan. Jadi usia 16 atau 19 sampai 21 tahun dianggap belum dewasa penuh sehingga disejajarkan dengan pengertian-pengertian “remaja” dalam ilmu sosial. (Sarwono,2007). Siswa (remaja) adalah kelompok yang temasuk dalam usia 13-18 tahun, namun ada juga yang menggolongkan remaja pada usia 12-17 tahun. Sementara dari kalangan lain ada yang meyakini bahwa yang disebut dalam fase femaja yaitu masa dimana seorang wanita mendapat haid pertama sementara bagi laki-laki saat mereka mendapatkan mimpi basah untuk yang pertama kalinya. (Pangkahila, dalam Muhammad 2006).
Sekolah merupakan lingkungan sekunder bagi anak yang sudah besekolah akan menghbiskan waktunya sebanyak sepertiga waktunya yaitu 7 jam dalam sehari. Pengaruh sekolah bagi anak-anak diharapkan mampu memberikan dampak yang positif terhadap pekembangn jiwa remaja, karena sekolah adalah lembaga pendidikan. Sebagimana halnya dengan kelurga, sekolah juga mengjrkan normanorma dan nilai-nilai budaya yang berlaku dalam wilayahnya. Remaja yang duduk dikelas tertinggi Sekolah Lanjutan Atas, pada fase ini remaja tersebut sudah mulai menggunakan pikirannya yang kritis, logis dan rasional. (Hamdi & Munawa 2005). Seorang psikolog. David Elkind menggambarkan sikap remaja yang egtosentris yaitu: (Yul 1998).
a. Merasa senang menjadi pusat perhatian (Imajinary Audience). Artinya dengan berpakaian yang unik, memaki asesoris, potongan rambut yang unik merupakan cara untuk menarik perhatian.
b. Merasa unik dan spesial (Personal Fable). Artinya bahwa pikiran mereka unik dan spesial ini mudah membawa remaja pada hal-hal yang buruk dan dapat menghancurkan karena mereka berpikir dapat menghindar dari bahaya yang dialami teman-temannya. Misalnya, remaja berpikir bahwa ia tidak akan kecanduan kalau mencoba merokok, memakai obat terlarang, tidak akan hamil melakukan seks bebas, tidak akan celaka bila mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Remaja juga senang mencoba atau bereksperimen terhadap hal-hal yang baru, namun sayangnya tidak disertai dengan cara berpikir yang matang, khususnya mengenai resiko yang akan terjadi.
Fred Mednick menggambarkan bahwa masa remaja bukan hanya satu tahap dalam kehidupan, seperti yang digambarkan orang selama ini. Masa remaja juga merupakan suatu sindroma, merupakan kumpulan suatu gejala dalam suatu penyakit. Jika sekali tahapan ini terlewati, ia tidak akan kembali. Bila pada remaja mengalami suatu tahapan, dimana secara kronologis dapat mencapai puncaknya, kita sama-sama dapat merasa lega. Sebaliknya, kadang-kdang terjadi bahwa remaja ‘menangkap’ suatau dalam perjalanan hidup mereka, dan timbul gejalagejala yang tidak dapat diketahui sebelumnya. (Mednick 2007).

No comments:

Post a Comment